Tugas dan Fungsi
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugas hubungan industri/ masyarakat meliputi: menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan dunia industri/dunia usaha, masyarakat dalam maupun luar sekolah serta memasarkan tamatan SMK.
Uraian Tugas
- Merencanakan program kerja hubungan industri/masyarakat serta membuat sasaran kerja yang tepat.
- Menyusun anggaran kegiatan tahunan berbasis program yang berkolaborasi dengan bidang kerja lain serta program keahlian
- Ketua Program Keahlian merencanakan program kerja hubungan industri setiap program keahlian dalam pelaksanaan pendidikan sistem ganda
- Mengkoordinasikan dengan para ketua program keahlian tentang program kerja hubungan industri/dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaannya
- Mengkoordinasikan pembuatan pemetaan dunia kerja/industri yang relevan sesuai dengan kebutuhan dari program keahlian
- Mempromosikan sekolah melalui media offline dan online
- Melakukan pengelolaan informasi sekolah dengan baik kepada pihak eksternal maupun internal sekolah melalui berbagai media komunikasi
- Merencanakan program-program Praktek Kerja Lapangan, penyesuaian kurikulum serta mengkoordinir pelaksanaanya bersama Wakasek Bidang Akademik
- Memfasilitasi kebubuhan kerjasama industri pada semua bidang kerja serta program keahlian ataupun unit kerja lainnya baik dalam hal penyelarasan kurikulum industri, pelaksanaan guru tamu/instruktur industri, uji sertifikasi kompetensi, beasiswa, donasi ataupun hal lainnya yang bertujuan dalam pengembangan pendidikan vokasi.
- Mengajar minimal 12 jam pelajaran/perminggu
- Mengawasi pelaksaan program PKL bersama Wakasek Bidang Akademik
- Mengelola anggaran dan pelaporan keuangan bersama bendahara sekolah
- Mengkoordinir pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bursa Kerja Khusus sekolah
- Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan DUDIKA, Stakeholder baik komite sekolah, pemerintah daerah setempat, orangtua termasuk juga alumni serta pelanggan internal dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa.
- Mengkoordinir kegiatan penerimaan kunjungan tamu sekolah
- Mewakili Kepala Sekolah dalam hal hubungan dengan dunia usaha/industri, instansi terkait maupun masyarakat luar sekolah
- Membuat laporan berkala sesuai dengan program yang telah berjalan ataupun kegiatan insidental
Wewenang
- Mengoreksi dan merevisi program kerja staf
- Melakukan pengawasan / supervisi tugas staf
- Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak industri/dunia usaha
- Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak industri/dunia usaha
- Menyampaikan informasi sekolah baik ke dalam maupun luar sekolah atas persetujuan kepala sekolah
Tanggung Jawab
- Tercapainya kerjasama dengan dunia industri/dunia usaha dan masyarakat dengan baik.
- Terlaksananya pendidikan sistem ganda pada setiap program keahlian dengan baik.
- Tersediannya peta dunia kerja industri.
- Dikenalnya sekolah oleh masyarakat dan dunia industri/usaha dengan tepat.
- Terselenggaranya Bursa kerja di sekolah dengan baik.
- Terpeliharannya hubungan baik dengan Komite Sekolah.
- Terlayani kunjungan tamu ke sekolah.
- Terciptanya komunikasi informasi internal sekolah yang efektif dan efisien.
- Tersediannya data informasi sekolah secara lengkap.
- Tercapainnya program kerja berkesinambungan dan tersedianya laporan kerja