Wakil kepala sekolah bidang hubin/humas

Tugas dan Fungsi
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugas hubungan industri/ masyarakat meliputi: menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan dunia industri/dunia usaha, masyarakat dalam maupun luar sekolah serta memasarkan tamatan SMK.

Uraian Tugas

  1. Merencanakan program kerja hubungan industri/masyarakat serta membuat sasaran kerja yang tepat.
  2. Menyusun anggaran kegiatan tahunan berbasis program yang berkolaborasi dengan bidang kerja lain serta program keahlian
  3. Ketua Program Keahlian merencanakan program kerja hubungan industri  setiap program keahlian   dalam pelaksanaan pendidikan sistem ganda
  4. Mengkoordinasikan dengan para ketua program keahlian tentang program kerja hubungan industri/dunia usaha dan masyarakat serta pelaksanaannya
  5. Mengkoordinasikan pembuatan pemetaan dunia kerja/industri yang relevan sesuai dengan kebutuhan dari program keahlian
  6. Mempromosikan sekolah melalui media offline dan online
  7. Melakukan pengelolaan informasi sekolah dengan baik kepada pihak eksternal maupun internal sekolah melalui berbagai media komunikasi
  8. Merencanakan program-program Praktek Kerja Lapangan, penyesuaian kurikulum serta mengkoordinir pelaksanaanya bersama Wakasek Bidang Akademik
  9. Memfasilitasi kebubuhan kerjasama industri pada semua bidang kerja serta program keahlian ataupun unit kerja lainnya baik dalam hal penyelarasan kurikulum industri, pelaksanaan guru tamu/instruktur industri, uji sertifikasi kompetensi, beasiswa, donasi ataupun hal lainnya yang bertujuan dalam pengembangan pendidikan vokasi.
  10. Mengajar minimal 12 jam pelajaran/perminggu
  11. Mengawasi pelaksaan program PKL bersama Wakasek Bidang Akademik
  12. Mengelola anggaran dan pelaporan keuangan bersama bendahara sekolah
  13. Mengkoordinir pelaksanaan dan pelaporan kegiatan Bursa Kerja Khusus sekolah
  14. Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan DUDIKA, Stakeholder baik komite sekolah, pemerintah daerah setempat, orangtua termasuk juga alumni serta pelanggan internal dalam hal ini tenaga pendidik dan kependidikan serta siswa.
  15. Mengkoordinir kegiatan penerimaan kunjungan tamu sekolah
  16. Mewakili Kepala Sekolah dalam hal hubungan dengan dunia usaha/industri, instansi terkait maupun masyarakat luar sekolah
  17. Membuat laporan berkala sesuai dengan program yang telah berjalan ataupun kegiatan insidental

Wewenang

  1. Mengoreksi dan merevisi program kerja staf
  2. Melakukan pengawasan / supervisi tugas staf
  3. Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak industri/dunia usaha
  4. Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak industri/dunia usaha
  5. Menyampaikan informasi sekolah baik ke dalam maupun luar sekolah atas persetujuan kepala sekolah

Tanggung Jawab

  1. Tercapainya kerjasama dengan dunia industri/dunia usaha dan masyarakat dengan baik.
  2. Terlaksananya pendidikan sistem ganda pada setiap program keahlian dengan baik.
  3. Tersediannya peta dunia kerja industri.
  4. Dikenalnya sekolah oleh masyarakat dan dunia industri/usaha dengan tepat.
  5. Terselenggaranya Bursa kerja di sekolah dengan baik.
  6. Terpeliharannya hubungan baik dengan Komite Sekolah.
  7. Terlayani kunjungan tamu ke sekolah.
  8. Terciptanya komunikasi informasi internal sekolah yang efektif dan efisien.
  9. Tersediannya data informasi sekolah secara lengkap.
  10. Tercapainnya program kerja berkesinambungan dan tersedianya laporan kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *